1. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup.

2. Pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan dapat dicegah.

3. Dapat menjaga suatu konsep “pembangunan berkelanjutan” agar pembangunan tetap terus berjalan.

4. Suatu kebijaksanaan tentang pengelolaan lingkungan hidup dapat diambil dan dilaksanakan dengan baikbaik

Follow
@reprosnusajaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *