AMDAL hanya dilakukan oleh setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.

Dampak penting ini diartikan sebagai perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan, yaitu segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

AMDAL berperan sebagai salah satu dokumen persetujuan lingkungan (dulu bernama izin lingkungan) dalam lingkup perizinan berusaha berbasis resiko.

Lebih lengkapnya, AMDAL adalah suatu kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL:

  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
  2. Ekploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial budaya.
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya.
  6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik.
  7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati.
  8. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara dan/atau
  9. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *