Pengolahan limbah medis dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan tak pernah ditangani dengan serius dan tuntas. Limbah medis pun beredar tak terkendali di masyarakat. Padahal, limbah medis berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

Limbah medis sendiri adalah limbah yang dihasilkan oleh penyedia layanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Yang berupa jarum suntik, botol infus, botol bekas obat, dan bekas produk layanan kesehatan lainnya. Limbah medis berdampak penularan berbagai penyakit seperti HIV/AIDS, hepatitis B dan C, serta penyakit lain yang ditularkan melalui darah da n pencemaran air. 

5 Provinsi dengan sebaran timbulan limbah medis terbanyak yaitu, 

  1. Jawa Timur 39,5 (ton/hari)
  2. Jawa Tengah 38,9 (ton/hari)
  3. Jawa Barat 37,1 9ton/hari)
  4. Sumatera Utara 23,2 (ton/hari)
  5. DKI Jakarta 18,9 (ton/hari)

Investigasi menemukan, limbah medis ternyata mudah diperoleh di lapak-lapak pemulung dan tempat pengolah sampah daur ulang. Beberapa jenis limbah medis, seperti bekas botol infus, laku diburu pelaku usaha daur ulang plastik. 

Menurut Direktur Sekolah Lingkungan UI, Emil Budianto, untuk menangani limbah B3 seperti   limbah medis memang membutuhkan penanganan khusus. Hal yang paling berbahaya dari limbah itu adalah jika limbah itu dipilah dengan cara yang tidak aman. Proses pemilahan itulah yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan penularan penyakit. Oleh karena itu, limbah medis tidak boleh beredar di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *